MAKALAH PANDUWAN HAJI fiqih.docx

MAKALAH PANDUWAN HAJI

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang.
Haji sendiri sudah ada sejak nabi ibrahim A.S.  beliau bersama siti hawa atas perintah Alloh SWT melaksanakn ibadah di tempat tersebut(Makkah), kemudian di susul nabi ibrahim A.S. dan nabi ismail A.S.. yang di kenal dengan sebagai bapak para nabi dan rosul di teruskan nabi muhammad SAW. Yang berlangsung sampai sekarang haji merupakan saah satu iabdah wajib yang di cantumkan dalm rukun islam yang kelima. Dengan tempat yang sudah di tentukan oleh Alloh SWT. Yang bertempat di tanah arab. Ibadah haji adalah sebagai tindak lanjut dalam pembentkan sikap mental dan ahlak yang mulia. Ibadah haji pernyataan umat islam seluruh dunia menjadi umat yang satu karena memiliki persamaan atau satu akidah. Memperkuat fisik dan mental. Kerena ibadah haji maupun umrah merupakan ibadah yang berat memerlukan persiapan fisik dan mental, biaya besar dan memerlukan kesabaran serta ketabahan dalam menghadapi segala godaan dan rintangan
B.     RUMUSAN MASALAH

1.      Apakah  pengrtian haji?
2.      Bagaimana caranya agar kita bsa melaksanakn haji dengan benar?
3.      Apa maksud dari larangan ihram

C.    TUJUAN MASALAH

1.      Ialah mengunjungi,ziarah, atau menuju kesuatu tertentu ( Makkah)
2.      Dengan cara mematuhi tata cara haji yang sudah ditentukan, dan tidak melangara(menyepeleknya)
3.      Yaitu hal-hal yang tidak boleh di laksanakan atau di lakukan selama dalam berihram
BAB II
PENDAHULUAN



A.    PENGERTIAN HAJI


Menurut bahasa  haji berati mengunjungi, ziarah, atau menuju kesuatu lokasi tertentu, mnurut istilah pada syara’. Haji berati mengunjungi ka’bah di makkah dalam waktu tertentu, kemudian di sertai dengan perbuatan-perbuatan tertentu pula.
Sedangakan menurut KBBI haji adalah rukun islam kelima yang harus dilakukan oleh seorang muslim yang mampu mengunjungi ka’bah pada bulan haji dan mengerjakan amalan haji seperti ihram, thawaf ,sai dan wukuf.
Hukum haji adalah fardhu ain, wajib bai setiap muslim yang mampu, wajibna sekali seumur hidup.
Haji merupakan bagian rukun islam. Mengenai wajibnya haji telah di sebutkan dalam al-quran an AS sunnah dan ijma
Setiap bulan zulhijjah para umat muslim dari penjuru dunia banyak pergi ke baitulloh untuk melaksanakan rukun islam yang ke lima, yaitu menjalankan ibadah haji.Ibadah haji dilaksanakan bila seseorang telah mampu. Mampu dimaksudkan adalah mampu melaksanakan ibadah haji dan ketika telah melaksanakan ibadah haji telah meninggalkan sejumlah biaya untuk biaya dirumah.
Sejarah masa lalu keluarga nabi ibrahim a.s. sebagai simbol perjalanan hidup manusia dari dunia sampai alam akhirat.


B.Tata cara haji

Tata cara haji ialah hal-hal yang harus dilakukan selama dalam haji. Tata cara haji yg pertama ialah:
a)      Ihram
b)      Mabit dimina
c)      Wukuf di arafah
d)     Mabit di muzdalifah
e)      Melontar jumrah aqobah
f)       Tahallul awal
g)      Hadyu
h)      Thawaf ifadah
i)        Melempar tiga jumrah
j)        Nafar awal dan nafar stani
k)      Thawaf wada’
Ihram, Afdholnya melakukan ihrom ialah  di miqat  untuk umroh terlebih dulu agar haji yang dilakukanya adalah haji tamattu`. Jadi dia melakukan ihrom umroh dari miqat .
Ketika hendak berihram,hendaknya dia mandi sebagaimana mandi jinabat,mengoleskan wewangian di kepala dan di jenggot,mengenakan pakaian ihram,dan berihram setelah melakukan sholat fardhu. Ketika sudah memasuki waktu sholat fardhu selanjutnya dia membaca talbiyah.


“saya memenuhi panggilan-Mu ya Alloh dengan melakukan ibadah umrah. Saya memenuhi panggilan-Mu ya Alloh. Saya memenuhi panggilan-Mu , tiada sekutu bagi-Mu . saya memenuhi panggilan-Mu, sesungguhnya segala puji, kenikmatan,dan kerajaan adalah milik-Mu, tiada sekutubagi-Mu.”

Talbiyah ini di baca hingga tiba di makkah,dia dihentikan ketika mulai tawaf. Tawaf di mulai dengan mengusap dan mencium hajar aswad namun ketika tidak memungkinkan cukupdengan berisyarat kepadanya sambil membaca:
بِسْمِ اللهِ ، وَاللهُ أَكْبَر                
اللَّهُمَّ إِيمَاناً بِكَ ، وَتَصْدِيقًا بِكِتَابِكَ ، وَوَفَاءً بِعَهْدِكَ ، وَاتِّبَاعاً لِسُنَّةِ نَبِيِّكَ مُحَمَّدٍ صَلَّى الله عليه وسلم
  “Dengan menyabut nama Alloh, dan Alloh maha besar. Ya Alloh, karena iman kepada-Mu, membenarkan kitb-Mu, memenuhi janji-janji-Mu, serta memenuhi sunnah nabi-Mu Muhammad SAW.

Posisi ka’bah harus selalu berada di sebelah kiri dan berputar tujuh putaran, di mulai dan di akhiri pada hajar aswat. Bagi laki-laki di sunahkan berlari-lari kecil ketika melakukan tawaf pada tiga putaran pertama. Dengan cara mempercepat jalan dan memperpendek langkah serta beridhtiba’ selama tawaf, yakni membiarkan pundak kanan terbuka, sedangkan pundak kiri tertutup oleh kain ikhram (dislempangkan). Ketika berada pada posisi yang sejajar dengan hajar aswat,hendaknya dia bertakbir (membaca Allahu Akbar) dan ketika berada di antara hajar aswat dan rukun yamani hendaknya membaca do’a berikut:
رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

“Wahai rabb kami, berikanlah kepada kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan lindungilah kami dari siksa neraka.”
Pada tawaf yang selebihnya dia boleh membaca dzikir dan do’a yang di kehendakinya. Setelah melakukan tawaf, hendaknya shalat dua rakaat. Selanjutnya pergi menuju bukit safa. Ketika sudah dekat dengan bukit safa, hendaknya membaca:


“Sesungguhnya safa dan marwa merupakan sebagian syiar (agama Allah). (Al-Baqarah [2]: 158)

Kemudian naik keatas bukit safa, menghadap kiblat, mengangkat keduan tangan, membaca takbir dan tahmid, dan membaca dzikir berikut ini:
لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ، لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ أَنْجَزَ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ وَهَزَمَ اْلأَحْزَابَ وَحْدَهُ

 “Tiada sesembahan yang benar selain Allah yang maha esa, tiada sekutu baginya. Baginya kerajaan dan segala pujian. Dia maha kuasa atas sesuatu. Tiada sesembahan yang benar selain Alloh Yang Maha Esa, Yang menempati janji-janji-Nya, menolong hamba-hamba-Nya,dan mengusir kelompok sendirian.

Selanjutnya membaca doa, lalu mengulangi dzikir tersebut sebanyak dua kali,memanjatkan doa lagi lalu menglangi dzikir tersebut untuk kedua kalinya .
Setelah tu turun menuju marwah hingga sampai ketiang berwarna hijau.
Lalu berjalan cepat dari tiang hijau ke tiang kedua, kemudian bolak balik dari tiang hijau ke tiang kedua, kemudian berjalan biasa dari tiang kedua menuju ke marwah. Ketika telah sampai marwah, dia naik ke atasnya lalu mengangkat kedua tangan dan membaca bacaan yang di baca di atas bukit safa, maka dengan demikian slesailah satu putaran.
Apabila telah sempurna melakukan tujuh putaran, hendaknya dia memendekkan rambut kepalanya hingga benar-benartampak pendek sedangkan kaum wanita, cukup memotong ujung rambutnya. Kemudian bertahalul dari ihramnya secara sempurna.
Pada tanggal 8 zulhijjah, berihram lagi untuk ibadah haji, di awali dengan mandi,memakai wewangian, mengenakan pakaian ihram, dan menuju mina lalu melaksanakan sholat lima waktu disana.


Apabila matahari telah terbit pada hari arafah. Hendaklah dia berangkat ke padang arafah. Pada saat matahari tergelincir, hendaknya melaksanakan sholat dzuhur dan asar secara qashar dan taqdim. Dan berdzikir serta berdoa kepada Alloh dengan bersungguh-sungguh, karna saat itu merupakan saat-saat mustajabah.

Apabila matahari telah tenggelam, hendaklah dia bertolak ke muzdalifah lalu melaksanakan sholat maghrib dan isa secara jama dan qashar.. dan tetap berada di sana sampai sholat subuh..
Ketika telah sampai kemina, hendaklah bersegera melempar jumrah aqobah ula dengan tujuh kerikil sebelum melakukan apapun. Setiap lemparan di barengi dengan membaca takbir.
Setelah itu menyembelih hewan kurban
Mencukur habis rambut kepala, mencukur habis rambut kepala lebih utama dari memendekkanya.
Setelah itu pergi ketempat peristirahatan, memakai wewangian dan mengenakan pakain biasa, lalu berangkat ke makkah untuk melakukan thawaf ifadah sebanyak 7 kali, dan sai antara marwah sebanyak 7 kali.. Mari kita lihat apa saja yang di lakukan jamaah haji pada hari idul adha (10 zulhijjah). Yang di lakukan adalah:
a)      Menyembelih hadyu
b)      Melempar jumrah
c)      Mencukur dan memendekan rambut kepala
d)     Berthawaf
e)      Melakukan sai
Rangkaian haji yang masih tersisa setelah itu ialah marbit (bermalam) dimina,pada malam 11,12,13 dzulhijjah bagi orang yang pulng lebih akhir. Berdasarkan firman alloh:
“Dan berdzikirlah kepada Alloh pada hari yang telah di tentukan jumlahnya. Barang siapa yang mempercepat(meninggalkan) sesudah 2 hari tidak ada dosa baginya, dan barang siapa yang mengakhirinya tidak ada dosa ( pula ) baginya (yakni) bagi orang-orang bertakwa (Q.S. al-baqarah 2:203

Dengan deimikian hendaklah para jamaah haji melakukan marbit di mina pada malam ke 11 dan 12. Marbit pada malam dua malam tersebut di anggap cukup dengan berdiam disana pada sebagian besar waktu malam.
Ketika matahari telah tergelincir pada tanggal 11, hendaklah melempar 3 jumrah, di mulai dengan jumrah sughro. Yaitu jumrah pertama yang terletak paling timur dari ke 3 jumrah yang ada. Melempar jumrah dilakukan dengan 7 kerikil. Dan berdiri menghadap kiblat seraya mengangkat kedua tangan dan berdoa kepada alloh.
Selanjutnya menuju jumrah aqobah, lalu melemparnya dengan 7 kerikil secara berturut-turut seraya bertakbir untuk masing-masing kerikil, demi mengikuti teladan rasululloh SAW dia tdk perlu berhenti berdoa pada jumrah ini.
Pada tanggal 12 dzulhijjah, hendaklah melempar tiga jumrah sebagaimana sebelumnya. Demikian pula pda tanggal 13 dzulhijjah jika dia mengakhiri keberangkatanya hingga hari ke 13 hendaklh melempar tiga jumrah, tidak boleh bagi siapapun melempar jumrah pada tanggal 11,12,13 sebelum awal (sebelum matahari tergelincir) karena nabi Muhammad SAW tidak pernah melempar jumrah kecuali setelah tergelincirnya matahari dan beliau pernah bersabda,”teladanilah aku dalam manasik haji kalian”.
Para sahabatnya pun menanti waktu zawal (waktu tergelincirnya matahari) . ketika matahari telah tergelincir, barulah mereka melempar jumrah. Seandainya melempar jumrah sebelum tergelincirnya matahari di perbolehkan, niscaya nabi Muhammad SAW menjelaskan kepada umatnya baik dengan perilaku,sabda,penetapan beliau. Di samping itu, nabi Muhammad SAW memilih pertengahan hari untuk melempar jumrah padahal cuacanya sangat panas, beliau tidak memilih waktu yang semestinya lebih meringankan orang-orang.
 Disini dapat di pahami bahwa melempar jumrah di permulaan siang hari tidak di perbolehkan karena jika hal tersebut merupakan syariat alloh, niscaya hal itulah yang di syariatkan kepda hambanya lantaran lebih ringan.
Namun jika seseorang merasa berat berdesak-desakan, atau melakukan lempar jumrah di pertengahan siang, di karenakan baginya menundanya hingga malam hari. Karena malam hari merupakanwaktu untuk melempar jumrah, sebab tidak ada dalil yang melempar jumrah di malam hari tidak sah. Nabi hanya membatasi waktu melempar jumrah dan tidak membatasi waktu nya berakhir.
Hendaklah para jamaah haji berhati-hati, dan tidak meremehkan masalah melempar jumrah. Karna banyak orang meremehkan perkara melempar jumrah ini sehingga mereka mewakilkan kepada orang lain untuk melempar jumrah atas nama mereka padahal mereka mampu melakukanya sendiri. Hal ini tidak di perkenankan dan tidak sah karena alloh berfirman di dalm kitab-Nya.“dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena alloh (Q.S Al-baqarah 2 : 196)

Yang penting kita wajib mengagungkan syiar-syiar alloh dan tidak meremehkanya, melakukan apa yang masih dapat dilakukan oleh diri sendiri kerna hal tersebut merupakan gaimana ibadah sebagaimana Nabi Muhammad SAW bersabda.:
     “sesungguhnya  thawaf di baitulloh, di antara shafa dan marwah, serta melempar jumrah itu diperintahkan untuk menegakkan dzikir kepada alloh”

Apabila ibadah haji telah sesuai di lakukan,sesorang tidak boleh keluar dari kotamakkah menuju daerahnya, sebelum melakukan thawaf wada’ hal ini bisa di dasarkan hadist riwayat abu abas. Thawaf wada’ ini di wajibkan sebagai kegiatan terakhir. Dengan demikian kita tau bahwa yang di lakukan oleh sebagian ketika singgah di makkah, lalu mereka melakukan thawaf wada’. Kemudian kembali kemina lalu melempar jumrah dan menuju negri mereka, dari sana merupakan sebuah kesalahan. Thawaf wada’ karena mereka tidak menjadikan kegiatan terakhirnya di baitulloh, tetapi mereka menjadikan kegiatan terakhirnya ialah melempar jumrah.






C.LARANGAN-LARANGAN IHRAM

Larangan-larangan ihram ialah hal-hal yang tidak boleh dilakukan, karena sedang dalam melakukan ibadah ihram, larangan-larangan tersebut ada dua macam.
Ø  Pertama,
Larangan di saat berihram dan tidak berihram. Hal ini di isyaratkan oleh Alloh melalui firmannya.

“Barang siapa mengerjakan haji dalm (bulan-bulan) itu, maka jangan lah dia berkata jorok,berbuat fasik,dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji (Q.S Al-Baqarah 2:197)


Ø  Kedua
Larangan yang khusus di sebabkan oleh ihram ketika seorang sedang melakukan ihram dia diharamkn melakukan hal tersebut dan di perbolehkn melakukan dalam kondisi tidak berihram di antaranya adalah jima, dan ini dosanya palingberat dan konsekuensinya paling besar.

Apabila seorag melakukan juma sebelum tahallul, maka ada 5 konsekuensi yang ia terima ialah:
·         Berdosa
·         Ibadah hajinya rusak
·         Wajib meneruskan ibadah haji yang sedang ia lakukan
·         Wajib mmbayar fidya, yakni menyembelih unta dan membaginya kepada orang-orang fakir.
·         Wajib meng qada. ( melakukan haji lagi pada tahun berikutnya)

Dan diantara larangan ihram lainya ialah:
a)      Berkata kotor
b)      mencukur kepala berdasarkan firman alloh:

“dan jangan kamu mencukur kepalamu,sebelum hadyu smpai di tempat penyembelihanya(Q.S Al-baqarah 2:196)

c)      akad nikah. Hal ini berdasarkan sabda nabi:


“orang yang berihram tidak bolh menikah tidak boleh menikahi  dan tidak boleh melamar”


d)     membunuhbinatang buruan, berdasarkan firman alloh

“wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh hewan ketika sedang berihram,(Q.S.Al-Maidah (5))







e)      Memakai wawangian setelah berniat berihram, baik memakai wewangian di badan, pakaian makanan atau minuman. Dengan demikian, orang yang berihram tidak di perbolehkan memakai wewangian dengan cara apapun,. Sabda nabi


“janganlah kamu memberinya wewangian”

f)       Diantara larangan ihram, bagi laki-laki ialah memakai gamis, mantel yang bertudung kepala, celana, sorban, dan khuf (sepatu)
g)      Termaksud larangan bagi laki-laki, menutup kepala dengan sesuatu yang menempel seperti songkok sorban
h) Larangan ihram selanjutnya ialah menutup wajah bagi kaum wanita
Larangan ihram selanjutnya ialah memakai sarung tangan














BAB III
PENUTUP




A.    Simpulan

1.      Haji adalah mengunjungi atau mendatangi. Makna ini sejalan dengan aktivitas ibadah haji di mana umat Islam dari berbagai negara mengunjungi dan mendatangi Baitullah (Ka’bah) pada musim haji karena tempat ini dianggap mulia dan agung. Kewajiban melaksanakan ibadah haji dijelaskan dalam Q. S. Ali Imran ayat 97.
2.      Dalam pelaksanaan ibadah haji telah ditentukan syarat, rukun, tata capa pelaksanaan, dan macam-macam haji.
3.      Ada beberapa hal yang dilarang dalam ihram seperti berkata kotor dan cabul, meminang, dan menikahkan orang lain, berburu binatang darat, dan lain-lain. Dan salah satu nilai pendidikan haji adalah eharusan memelihara jiwa, harta dan kehormatan orang lain, dan larangan melakukan penindasan atau pemerasan terhadap kaum lemah baik di bidang ekonomi maupun fisik.



B.     Saran
Haji adalah rukun Islam yang terakhir dan merupakan kewajiban yang ditujukan bagi setiap muslim yang mampu secara fisik dan finansial. Sebelum melaksanakan ibadah haji maka sudah seharusnya mulai dari sekarang mempelajari tata cara pelaksanaan ibadah tersebut. Selain itu bagi muslim yang sudah mampu, jangan menunda-nunda untuk menunaikan kewajiban ibadah yang telah disyariatkan dalam Islam.

DAFTAR PUSTAKA




Ahmad,Muhammad, t.th,Fiqh al-Haj wa al-Umrah wa az-Ziarah, Beyrut:Dar, al-Fiqr.
Al-Bajuri, Ibrahim, t.th, Hasyiah al-Bajuri, Singapura: Sulaiman Mar’i.
Al-Buhuti, Mansur bin Yunus, t.th,K asysyaf al-Qina’ ‘an Mat Iqna ‘, Beyrut:Dar al-Fiqr.
Al- Ghazali, Abu hamid, 1415 H/1995 M, Ihya’ Ulum al-Din,Beyrut:Da al-Fiqr.
Al-Haytama,Ibnu Hajar,. T.th. Tuhfatul Muhtaj Uhtaj dalam Abdul Hamid al- Syirwani, Haysiatusi Sirwani, Beyrut:Daru al-Fiqr.
Al-istanbuli, Mahmud Mahdi, t.th, Kaifa Tahijju wa Ta’mir, t.p.
Al-Jamal. Ibrahim Muhammad, 1994,Fiqh al-Mar’ahal-Muslimah.
Al-Jaziri Abdurrahman, 1996,al-Fiqh’ala mashahib Mazhahib Al-Arba’ah Beyrut Dar al-Fiqh
Al-Kahlawi, Ablah, 2011,Haji dan Umrah untuk wanit, Jakarta:Zam-Zam.


EKA NURHIDAYAH TOPER

Komentar