MAKALAH PANDUWAN HAJI fiqih.docx
MAKALAH PANDUWAN HAJI
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang.
Haji sendiri sudah ada sejak nabi
ibrahim A.S. beliau bersama siti hawa
atas perintah Alloh SWT melaksanakn ibadah di tempat tersebut(Makkah), kemudian
di susul nabi ibrahim A.S. dan nabi ismail A.S.. yang di kenal dengan sebagai
bapak para nabi dan rosul di teruskan nabi muhammad SAW. Yang berlangsung
sampai sekarang haji merupakan saah satu iabdah wajib yang di cantumkan dalm
rukun islam yang kelima. Dengan tempat yang sudah di tentukan oleh Alloh SWT.
Yang bertempat di tanah arab. Ibadah haji adalah sebagai tindak lanjut dalam
pembentkan sikap mental dan ahlak yang mulia. Ibadah haji pernyataan umat islam
seluruh dunia menjadi umat yang satu karena memiliki persamaan atau satu
akidah. Memperkuat fisik dan mental. Kerena ibadah haji maupun umrah merupakan ibadah yang
berat memerlukan persiapan fisik dan mental, biaya besar dan memerlukan kesabaran
serta ketabahan dalam menghadapi segala godaan dan rintangan
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apakah pengrtian haji?
2.
Bagaimana
caranya agar kita bsa melaksanakn haji dengan benar?
3.
Apa
maksud dari larangan ihram
C.
TUJUAN MASALAH
1.
Ialah
mengunjungi,ziarah, atau menuju kesuatu tertentu ( Makkah)
2.
Dengan
cara mematuhi tata cara haji yang sudah ditentukan, dan tidak
melangara(menyepeleknya)
3.
Yaitu
hal-hal yang tidak boleh di laksanakan atau di lakukan selama dalam berihram
BAB II
PENDAHULUAN
A.
PENGERTIAN HAJI
Menurut bahasa haji berati mengunjungi, ziarah, atau menuju
kesuatu lokasi tertentu, mnurut istilah pada syara’. Haji berati mengunjungi
ka’bah di makkah dalam waktu tertentu, kemudian di sertai dengan
perbuatan-perbuatan tertentu pula.
Sedangakan
menurut KBBI haji adalah rukun islam kelima yang harus dilakukan oleh seorang
muslim yang mampu mengunjungi ka’bah pada bulan haji dan mengerjakan amalan
haji seperti ihram, thawaf ,sai dan wukuf.
Hukum haji adalah fardhu ain, wajib
bai setiap muslim yang mampu, wajibna sekali seumur hidup.
Haji merupakan bagian
rukun islam. Mengenai wajibnya haji telah di sebutkan dalam al-quran an AS
sunnah dan ijma’
Setiap bulan zulhijjah para umat
muslim dari penjuru dunia banyak pergi ke baitulloh untuk melaksanakan rukun
islam yang ke lima, yaitu menjalankan ibadah haji.Ibadah haji dilaksanakan bila
seseorang telah mampu. Mampu dimaksudkan adalah mampu melaksanakan ibadah haji
dan ketika telah melaksanakan ibadah haji telah meninggalkan sejumlah biaya
untuk biaya dirumah.
Sejarah
masa lalu keluarga nabi ibrahim a.s. sebagai simbol perjalanan hidup manusia
dari dunia sampai alam akhirat.
B.Tata cara haji
Tata
cara haji ialah hal-hal yang harus dilakukan selama dalam haji. Tata cara haji
yg pertama ialah:
a) Ihram
b) Mabit dimina
c) Wukuf di arafah
d) Mabit di muzdalifah
e) Melontar jumrah aqobah
f) Tahallul awal
g) Hadyu
h) Thawaf ifadah
i)
Melempar tiga jumrah
j)
Nafar awal dan nafar stani
k) Thawaf wada’
Ihram, Afdholnya melakukan
ihrom ialah di miqat
untuk umroh terlebih dulu agar haji
yang dilakukanya adalah haji tamattu`.
Jadi dia melakukan ihrom umroh dari miqat
.
Ketika
hendak berihram,hendaknya dia mandi sebagaimana mandi jinabat,mengoleskan
wewangian di kepala dan di jenggot,mengenakan pakaian ihram,dan berihram
setelah melakukan sholat fardhu. Ketika sudah memasuki waktu sholat fardhu
selanjutnya dia membaca talbiyah.
“saya memenuhi
panggilan-Mu ya Alloh dengan melakukan ibadah umrah. Saya memenuhi panggilan-Mu
ya Alloh. Saya memenuhi panggilan-Mu , tiada sekutu bagi-Mu . saya memenuhi
panggilan-Mu, sesungguhnya segala puji, kenikmatan,dan kerajaan adalah
milik-Mu, tiada sekutubagi-Mu.”
Talbiyah
ini di baca hingga tiba di makkah,dia dihentikan ketika mulai tawaf. Tawaf di
mulai dengan mengusap dan mencium hajar aswad namun ketika tidak
memungkinkan cukupdengan berisyarat kepadanya sambil membaca:
بِسْمِ اللهِ ، وَاللهُ أَكْبَر
اللَّهُمَّ إِيمَاناً بِكَ ،
وَتَصْدِيقًا بِكِتَابِكَ ، وَوَفَاءً بِعَهْدِكَ ، وَاتِّبَاعاً لِسُنَّةِ
نَبِيِّكَ مُحَمَّدٍ صَلَّى الله عليه وسلم
“Dengan menyabut nama Alloh, dan Alloh maha besar.
Ya Alloh, karena iman kepada-Mu, membenarkan kitb-Mu, memenuhi janji-janji-Mu,
serta memenuhi sunnah nabi-Mu Muhammad SAW.
Posisi ka’bah harus selalu berada di
sebelah kiri dan berputar tujuh putaran, di mulai dan di akhiri pada hajar
aswat. Bagi laki-laki di sunahkan berlari-lari kecil ketika melakukan tawaf
pada tiga putaran pertama. Dengan cara mempercepat jalan dan memperpendek
langkah serta beridhtiba’ selama tawaf, yakni membiarkan pundak kanan terbuka,
sedangkan pundak kiri tertutup oleh kain ikhram (dislempangkan). Ketika berada
pada posisi yang sejajar dengan hajar aswat,hendaknya dia bertakbir (membaca Allahu Akbar) dan ketika berada di
antara hajar aswat dan rukun yamani hendaknya membaca do’a berikut:
رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلآخِرَةِ حَسَنَةً
وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
“Wahai rabb kami,
berikanlah kepada kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan
lindungilah kami dari siksa neraka.”
Pada
tawaf yang selebihnya dia boleh membaca dzikir dan do’a yang di kehendakinya.
Setelah melakukan tawaf, hendaknya shalat dua rakaat. Selanjutnya pergi menuju
bukit safa. Ketika sudah dekat dengan bukit safa, hendaknya membaca:
“Sesungguhnya safa dan
marwa merupakan sebagian syiar (agama Allah). (Al-Baqarah
[2]: 158)
Kemudian naik keatas bukit safa,
menghadap kiblat, mengangkat keduan tangan, membaca takbir dan tahmid, dan
membaca dzikir berikut ini:
لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ
وَلَهُ الْحَمْدُ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ، لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ
وَحْدَهُ أَنْجَزَ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ وَهَزَمَ اْلأَحْزَابَ وَحْدَهُ
“Tiada sesembahan yang benar
selain Allah yang maha esa, tiada sekutu baginya. Baginya kerajaan dan segala
pujian. Dia maha kuasa atas sesuatu. Tiada sesembahan yang benar selain Alloh
Yang Maha Esa, Yang menempati janji-janji-Nya, menolong hamba-hamba-Nya,dan
mengusir kelompok sendirian.
Selanjutnya membaca doa, lalu mengulangi
dzikir tersebut sebanyak dua kali,memanjatkan doa lagi lalu menglangi dzikir
tersebut untuk kedua kalinya .
Setelah tu turun menuju marwah hingga
sampai ketiang berwarna hijau.
Lalu berjalan cepat dari tiang hijau ke
tiang kedua, kemudian bolak balik dari tiang hijau ke tiang kedua, kemudian
berjalan biasa dari tiang kedua menuju ke marwah. Ketika telah sampai marwah,
dia naik ke atasnya lalu mengangkat kedua tangan dan membaca bacaan yang di
baca di atas bukit safa, maka dengan demikian slesailah satu putaran.
Apabila
telah sempurna melakukan tujuh putaran, hendaknya dia memendekkan rambut
kepalanya hingga benar-benartampak pendek sedangkan kaum wanita, cukup memotong
ujung rambutnya. Kemudian bertahalul dari ihramnya secara sempurna.
Pada
tanggal 8 zulhijjah, berihram lagi untuk ibadah haji, di awali dengan
mandi,memakai wewangian, mengenakan pakaian ihram, dan menuju mina lalu
melaksanakan sholat lima waktu disana.
Apabila matahari telah terbit pada hari
arafah. Hendaklah dia berangkat ke padang arafah. Pada saat matahari
tergelincir, hendaknya melaksanakan sholat dzuhur dan asar secara qashar dan
taqdim. Dan berdzikir serta berdoa kepada Alloh dengan bersungguh-sungguh,
karna saat itu merupakan saat-saat mustajabah.
Apabila matahari telah tenggelam,
hendaklah dia bertolak ke muzdalifah lalu melaksanakan sholat maghrib dan isa
secara jama dan qashar.. dan tetap berada di sana sampai sholat subuh..
Ketika
telah sampai kemina, hendaklah bersegera melempar jumrah aqobah ula dengan
tujuh kerikil sebelum melakukan apapun. Setiap lemparan di barengi dengan
membaca takbir.
Setelah
itu menyembelih hewan kurban
Mencukur
habis rambut kepala, mencukur habis rambut kepala lebih utama dari
memendekkanya.
Setelah itu pergi ketempat
peristirahatan, memakai wewangian dan mengenakan pakain biasa, lalu berangkat
ke makkah untuk melakukan thawaf ifadah sebanyak 7 kali, dan sai antara marwah
sebanyak 7 kali.. Mari kita lihat apa saja yang di lakukan jamaah haji pada
hari idul adha (10 zulhijjah). Yang di lakukan adalah:
a) Menyembelih hadyu
b) Melempar jumrah
c) Mencukur dan memendekan rambut kepala
d) Berthawaf
e) Melakukan sai
Rangkaian
haji yang masih tersisa setelah itu ialah marbit (bermalam) dimina,pada malam
11,12,13 dzulhijjah bagi orang yang pulng lebih akhir. Berdasarkan firman
alloh:
“Dan
berdzikirlah kepada Alloh pada hari yang telah di tentukan jumlahnya. Barang
siapa yang mempercepat(meninggalkan) sesudah 2 hari tidak ada dosa baginya, dan
barang siapa yang mengakhirinya tidak ada dosa ( pula ) baginya (yakni) bagi
orang-orang bertakwa (Q.S. al-baqarah 2:203
Dengan deimikian hendaklah para jamaah
haji melakukan marbit di mina pada malam ke 11 dan 12. Marbit pada malam dua
malam tersebut di anggap cukup dengan berdiam disana pada sebagian besar waktu
malam.
Ketika matahari telah
tergelincir pada tanggal 11, hendaklah melempar 3 jumrah, di mulai dengan jumrah sughro. Yaitu jumrah pertama yang
terletak paling timur dari ke 3 jumrah yang ada. Melempar jumrah dilakukan
dengan 7 kerikil. Dan berdiri menghadap kiblat seraya mengangkat kedua tangan
dan berdoa kepada alloh.
Selanjutnya menuju jumrah aqobah, lalu melemparnya dengan 7
kerikil secara berturut-turut seraya bertakbir untuk masing-masing kerikil,
demi mengikuti teladan rasululloh SAW dia tdk perlu berhenti berdoa pada jumrah
ini.
Pada
tanggal 12 dzulhijjah, hendaklah melempar tiga jumrah sebagaimana sebelumnya.
Demikian pula pda tanggal 13 dzulhijjah jika dia mengakhiri keberangkatanya
hingga hari ke 13 hendaklh melempar tiga jumrah, tidak boleh bagi siapapun
melempar jumrah pada tanggal 11,12,13 sebelum awal (sebelum matahari
tergelincir) karena nabi Muhammad SAW tidak pernah melempar jumrah kecuali
setelah tergelincirnya matahari dan beliau pernah bersabda,”teladanilah aku dalam manasik haji kalian”.
Para sahabatnya pun
menanti waktu zawal (waktu tergelincirnya matahari) . ketika matahari telah
tergelincir, barulah mereka melempar jumrah. Seandainya melempar jumrah sebelum
tergelincirnya matahari di perbolehkan, niscaya nabi Muhammad SAW menjelaskan
kepada umatnya baik dengan perilaku,sabda,penetapan beliau. Di samping itu,
nabi Muhammad SAW memilih pertengahan hari untuk melempar jumrah padahal
cuacanya sangat panas, beliau tidak memilih waktu yang semestinya lebih
meringankan orang-orang.
Disini dapat di pahami bahwa melempar jumrah
di permulaan siang hari tidak di perbolehkan karena jika hal tersebut merupakan
syariat alloh, niscaya hal itulah yang di syariatkan kepda hambanya lantaran
lebih ringan.
Namun
jika seseorang merasa berat berdesak-desakan, atau melakukan lempar jumrah di
pertengahan siang, di karenakan baginya menundanya hingga malam hari. Karena
malam hari merupakanwaktu untuk melempar jumrah, sebab tidak ada dalil yang
melempar jumrah di malam hari tidak sah. Nabi hanya membatasi waktu melempar
jumrah dan tidak membatasi waktu nya berakhir.
Hendaklah para jamaah
haji berhati-hati, dan tidak meremehkan masalah melempar jumrah. Karna banyak
orang meremehkan perkara melempar jumrah ini sehingga mereka mewakilkan kepada
orang lain untuk melempar jumrah atas nama mereka padahal mereka mampu
melakukanya sendiri. Hal ini tidak di perkenankan dan tidak sah karena alloh
berfirman di dalm kitab-Nya.“dan
sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena alloh (Q.S Al-baqarah 2 : 196)
Yang
penting kita wajib mengagungkan syiar-syiar alloh dan tidak meremehkanya,
melakukan apa yang masih dapat dilakukan oleh diri sendiri kerna hal tersebut
merupakan gaimana ibadah sebagaimana Nabi Muhammad SAW bersabda.:
“sesungguhnya thawaf di baitulloh, di antara shafa dan
marwah, serta melempar jumrah itu diperintahkan untuk menegakkan dzikir kepada
alloh”
Apabila
ibadah haji telah sesuai di lakukan,sesorang tidak boleh keluar dari kotamakkah
menuju daerahnya, sebelum melakukan thawaf wada’ hal ini bisa di dasarkan
hadist riwayat abu abas. Thawaf wada’ ini di wajibkan sebagai kegiatan
terakhir. Dengan demikian kita tau bahwa yang di lakukan oleh sebagian ketika
singgah di makkah, lalu mereka melakukan thawaf wada’. Kemudian kembali kemina
lalu melempar jumrah dan menuju negri mereka, dari sana merupakan sebuah
kesalahan. Thawaf wada’ karena mereka tidak menjadikan kegiatan terakhirnya di
baitulloh, tetapi mereka menjadikan kegiatan terakhirnya ialah melempar jumrah.
C.LARANGAN-LARANGAN
IHRAM
Larangan-larangan ihram
ialah hal-hal yang tidak boleh dilakukan, karena sedang dalam melakukan ibadah
ihram, larangan-larangan tersebut ada dua macam.
Ø Pertama,
Larangan di saat berihram dan tidak
berihram. Hal ini di isyaratkan oleh Alloh melalui firmannya.
“Barang
siapa mengerjakan haji dalm (bulan-bulan) itu, maka jangan lah dia berkata
jorok,berbuat fasik,dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji (Q.S
Al-Baqarah 2:197)
Ø Kedua
Larangan yang khusus di sebabkan oleh
ihram ketika seorang sedang melakukan ihram dia diharamkn melakukan hal
tersebut dan di perbolehkn melakukan dalam kondisi tidak berihram di antaranya
adalah jima, dan ini dosanya palingberat dan konsekuensinya paling besar.
Apabila seorag melakukan juma sebelum
tahallul, maka ada 5 konsekuensi yang ia terima ialah:
·
Berdosa
·
Ibadah
hajinya rusak
·
Wajib
meneruskan ibadah haji yang sedang ia lakukan
·
Wajib
mmbayar fidya, yakni menyembelih unta dan membaginya kepada orang-orang fakir.
·
Wajib
meng qada. ( melakukan haji lagi pada tahun berikutnya)
Dan
diantara larangan ihram lainya ialah:
a) Berkata kotor
b) mencukur kepala berdasarkan firman
alloh:
“dan jangan kamu
mencukur kepalamu,sebelum hadyu smpai di tempat penyembelihanya(Q.S Al-baqarah
2:196)
c) akad nikah. Hal ini berdasarkan sabda
nabi:
“orang yang berihram
tidak bolh menikah tidak boleh menikahi
dan tidak boleh melamar”
d) membunuhbinatang buruan, berdasarkan
firman alloh
“wahai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu membunuh hewan ketika sedang berihram,(Q.S.Al-Maidah
(5))
e) Memakai wawangian setelah berniat
berihram, baik memakai wewangian di badan, pakaian makanan atau minuman. Dengan
demikian, orang yang berihram tidak di perbolehkan memakai wewangian dengan
cara apapun,. Sabda nabi
“janganlah
kamu memberinya wewangian”
f) Diantara larangan ihram, bagi laki-laki
ialah memakai gamis, mantel yang bertudung kepala, celana, sorban, dan khuf
(sepatu)
g) Termaksud larangan bagi laki-laki,
menutup kepala dengan sesuatu yang menempel seperti songkok sorban
h)
Larangan
ihram selanjutnya ialah menutup wajah bagi kaum wanita
Larangan ihram selanjutnya ialah
memakai sarung tangan
BAB
III
PENUTUP
A.
Simpulan
1. Haji adalah mengunjungi
atau mendatangi. Makna ini sejalan dengan aktivitas ibadah haji di mana umat
Islam dari berbagai negara mengunjungi dan mendatangi Baitullah (Ka’bah) pada
musim haji karena tempat ini dianggap mulia dan agung. Kewajiban melaksanakan
ibadah haji dijelaskan dalam Q. S. Ali Imran ayat 97.
2. Dalam pelaksanaan ibadah haji telah
ditentukan syarat, rukun, tata capa pelaksanaan, dan macam-macam haji.
3. Ada beberapa hal yang dilarang dalam
ihram seperti berkata kotor dan cabul, meminang, dan menikahkan orang lain,
berburu binatang darat, dan lain-lain. Dan salah satu nilai pendidikan haji
adalah eharusan memelihara jiwa, harta dan
kehormatan orang lain, dan larangan melakukan penindasan atau pemerasan
terhadap kaum lemah baik di bidang ekonomi maupun fisik.
B. Saran
Haji
adalah rukun Islam yang terakhir dan merupakan kewajiban yang ditujukan bagi
setiap muslim yang mampu secara fisik dan finansial. Sebelum melaksanakan
ibadah haji maka sudah seharusnya mulai dari sekarang mempelajari tata cara
pelaksanaan ibadah tersebut. Selain itu bagi muslim yang sudah mampu, jangan
menunda-nunda untuk menunaikan kewajiban ibadah yang telah disyariatkan dalam
Islam.
DAFTAR
PUSTAKA
Ahmad,Muhammad,
t.th,Fiqh al-Haj wa al-Umrah wa az-Ziarah, Beyrut:Dar, al-Fiqr.
Al-Bajuri,
Ibrahim, t.th, Hasyiah al-Bajuri, Singapura: Sulaiman Mar’i.
Al-Buhuti,
Mansur bin Yunus, t.th,K asysyaf al-Qina’ ‘an Mat Iqna ‘, Beyrut:Dar al-Fiqr.
Al- Ghazali, Abu
hamid, 1415 H/1995 M, Ihya’ Ulum al-Din,Beyrut:Da al-Fiqr.
Al-Haytama,Ibnu
Hajar,. T.th. Tuhfatul Muhtaj Uhtaj dalam Abdul Hamid al- Syirwani, Haysiatusi
Sirwani, Beyrut:Daru al-Fiqr.
Al-istanbuli,
Mahmud Mahdi, t.th, Kaifa Tahijju wa Ta’mir, t.p.
Al-Jamal.
Ibrahim Muhammad, 1994,Fiqh al-Mar’ahal-Muslimah.
Al-Jaziri
Abdurrahman, 1996,al-Fiqh’ala mashahib Mazhahib Al-Arba’ah Beyrut Dar al-Fiqh
Al-Kahlawi,
Ablah, 2011,Haji dan Umrah untuk wanit, Jakarta:Zam-Zam.
EKA NURHIDAYAH TOPER
Komentar
Posting Komentar